majalahtabligh.com

Krakatau Steel Ajukan Dana Talangan Rp 3 Triliun

JAKARTA -- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk mengajukan dana talangan kepada pemerintah senilai Rp3 triliun. Dana talangan tersebut akan digunakan perseroan untuk mendukung industri hilir baja yang saat ini tertekan karena dampak Covid-19.

Pemanfaatan dana talangan tersebut berkaitan dengan sistem pemesanan bahan baku baja di Krakatau Steel. Biasanya industri hilir yang memesan bahan baku ke Krakatau Steel diharuskan menggunakan bank garansi sebagai jaminan.

Namun perusahaan di industri hilir saat ini banyak yang bisnisnya tergerus karena terdampak Covid-19. "Mereka kesulitan karena fasilitas dan dana terbatas oleh upaya mereka dalam mempertahankan operasional, sehingga modal kerja mereka tergerus," kata Direktur utama Krakatau Steel, Silmy Karim, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Rabu (8/7).

Menurut Silmy, apabila sistem pemesanan tersebut tetap diterapkan secara ketat, industri hilir akan sulit mendapatkan bahan baku. Bisnis para pelaku industri hilir baja pun berpotensi mati.

Silmy menjelaskan, permintaan bahan baku baja pada kuartal II 2020 mengalami penurunan hingga 60 persen dari kondisi normal. Hal ini pun menimbulkan kekhawatiran akan kelangsungan industri hilir dan pengguna baja di Indonesia.

Silmy mengatakan, dana talangan tersebut sebagai upaya memberikan relaksasi pada industri hilir dan industri pengguna. Sehingga kedua industri ini dapat mempertahankan pasar dan operasinya. "Kita pertahankan supaya mereka tidak mati," kata Silmy.

Adapun skema penggunaan dana talangan ini yaitu pemerintah memberikan penempatan dana talangan atas nama pemerintah kepada Krakatau Steel. Lalu perseroan menempatkan penempatan dana tersebut di SPV sebagai jaminan pembukaan Letter of Credit (LC) untuk pembelian bahan baku.

Krakatu Steel akan membuka LC untuk keperluan pembelian bahan baku. LC yang jatuh tempo nantinya akan dilunasi dari collection revenue konsumen melalui mekanisme cash management (CAMA).

"Dengan mekanisme tersebut, maka SPV yang ditunjuk tidak terkena Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) karena fasilitas trade yang diberikan Krakatau Steel sepenuhnya dijamin oleh dana talangan atas nama pemerintah," tutup Silmy. []

Sumber: Republika

Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar