JAKARTA -- Seiring dengan mulai melandainya kasus Covid-19 di Indonesia, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun mulai dievaluasi sehingga beberapa kegiatan perkantoran hingga usaha hiburan seperti tempat kuliner sudah diperbolehkan untuk dibuka dengan mengikuti syarat ketat.
Salah satu syarat yang diwajibkan dan harus dipenuhi para pengelola tempat usaha baik perkantoran hingga kafe dan restoran adalah memiliki kode QR untuk dipindai aplikasi PeduliLindungi. Hal itu agar pemerintah bisa lebih mudah melihat mobilisasi masyarakat, mempermudah penelusuran kasus, dan kontak jika ternyata ditemukan kasus Covid-19.
Mengutip akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berikut alur pengajuan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan kode QR. "Pendaftar mengajukan surat permohonan ke pusdatin@kemkes.go.id," kata akun @kemenkominfo seperti dikutip pada Rabu (15/9).
Setelah surat permohonan diterima nantinya pendaftar akan menerima formulir pendaftaran dari surat elektronik Kementerian Kesehatan. Formulir itu harus diisi dan dikirim ulang oleh pendaftar agar bisa berlanjut ke tahapan selanjutnya untuk aktivitasi. Setelah terkirim, nantinya pendaftar akan menerima kembali email berisi username (nama akun) dan juga password untuk aktivasi kode QR.
Langkah terakhir, setelah aktivasi selesai pendaftaran yang diajukan oleh pelaku usaha akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi lewat email yang digunakan oleh pendaftar.
Surat Permohonan
Untuk surat permohonan nantinya pelaku usaha bisa mengajukan surat dalam format yang resmi, yang bisa diikuti formatnya sebagai berikut. Di bagian kiri anda bisa membubuhkan nomor surat dan juga tanggal surat.
Selanjutnya pendaftar harus memasukkan nama usaha atau perkantoran yang akan didaftarkan untuk setiap akses keluar maupun masuknya agar bisa mendapatkan kode QR di setiap akses tersebut. Jangan lupa tulis penanggungjawab atau koordinator yang akan bertanggung jawab di lokasi itu.
Cukup tulis satu orang untuk satu perusahaan. Ada pun format untuk penanggung jawab bisa dituliskan nama, jabatan, serta email dari sang penanggung jawab.
Ketika surat permohonan Anda sudah diterima maka selanjutnya anda akan menerima formulir pendaftaran. Ada pun formulir pendaftaran itu nantinya akan berisi format nama penanggung jawab untuk setiap akses masuk, nomor telepon atau handphone, alamat email, kategori kegiatan yang dilakukan, nama tempat atau gedung, tak lupa Kota dan Provinsi.
Formulir Pendaftaran itu nantinya bisa berisi lebih dari satu penanggung jawab jika dalam satu perkantoran atau tempat usaha berbeda gedung.
Kode QR Code PeduliLindungi diharapkan bisa dipenuhi oleh perkantoran atau tempat- tempat umum dan usaha yang sering dikunjungi banyak orang. Dengan menyediakan kode QR PeduliLindungi baik tempat usaha maupun perkantoran telah membantu pemerintah untuk melacak mobilisasi masyarakat, sehingga ketika ditemukan kasus positif Covid-19 tentunya pelacakan kasus akan lebih mudah diatasi.
Lewat penyediaan kode QR untuk PeduliLindungi juga, pengelola gedung usaha maupun perkantoran bisa mendapatkan bukti seseorang telah menerima vaksin atau tidak secara valid. Karena saat ini setiap kegiatan yang dilakukan di tempat umum, pemerintah mewajibkan individu bisa berkegiatan asalkan sudah menerima setidaknya satu suntikan vaksin Covid-19.[]
Sumber: Republika
0 komentar:
Posting Komentar