majalahtabligh.com

MES Jabar Kagum Ridwan Kamil Terbitkan Pergub Ekonomi Syariah

 


BANDUNG -- Masyarakat ekonomi Syariah (MES) Jawa Barat mengapresiasi terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah. 

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah tersebut penuh inovasi yang bisa mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah serta mendorong pengembangan usaha para pelaku UMKM. 

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah sendiri, diterbitkan pada tanggal 3 Januari 2022 dan ditanda tangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

Menurut Ketua Masyarakat ekonomi Syariah (MES) Jawa Barat Zaenal Aripin, pihaknya sangat mengapresiasi terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah tersebut. Pasalnya banyak terobosan baru atau inovasi yang tertuang disana. 

Sehingga, kata dia, inovasi tersebut bisa memperkuat dan  mempercepat pertumbuhan ekonomi umat. Tidak hanya itu saja, Pergub ini pun bisa mengakselerasi pembangunan, menciptakan lapangan kerja dan daya saing serta pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di berbagai sektor.

"Kita sangat mengapresiasi terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah ini. Bahkan kita pun sangat kagum dengan inovasi Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang dituangkan dalam menyusun pergub ini, Ini membuktikan Pak Ridwan Kamil sangat paham dan mendukung Pengembangan ekonomi Syariah," ujar Zaenal, kepada wartawan, Ahad (13/2/2022).  

Zaenal mengatakan, ada beberapa inovasi yang memang diperlukan dalam akselerasi tersebut. Seperti halnya pada program pengembangan industri halal. Yakni, Pemprov Jabar mengembangkan Industri Halal yang terdiri atas Makanan Halal, Pariwisata Ramah Muslim, Mode Fesyen, Media dan Rekreasi Halal serta Obat dan Kosmetik Halal.

"Dalam mengembangkan Industri Halal ini ada pengembangan produk berupa barang atau jasa. Termasuk percepatan pemenuhan sertifikasi produk halal, pengembangan kemasan produk halal, promosi dan pemasaran serta pengembangan platform informasi produk halal yang terintegrasi. Dimana semua itu akan sangat membantu para pelaku UMKM," paparnya.

Begitu juga, kata dia, untuk program Pariwisata Ramah Muslim dan Kawasan Industri. Selain ada penguatan SDM Pariwisata Ramah Muslim Provinsi Jawa Barat juga ada peningkatan Kualitas Pariwisata Ramah Muslim Bertaraf Internasional dengan harga terjangkau.

Bahkan, kata dia, yang cukup menarik pengembangan sektor ini berbasiskan digital. Seperti halnya untuk penyusunan standar kualitas pariwisata ramah muslim melalui pengembangan muslim friendly rating apps. Termasuk Pembuatan platform aplikasi promosi dan ecommerce industri pariwisata ramah muslim. 

"Begitu juga dengan yang lainnya Pemanfaatan teknologi industri 4.0 melalui platform digital," katanya. 

Selain itu, kata dia, ada program untuk pengembangan Industri Keuangan Syariah. Dalam memperkuat industri Keuangan Syariah, Pemprov Jabar melaksanakan berbagai hal. Yakni, meningkatkan dan memfasilitasi literasi keuangan syariah dan perlindungan konsumen. 

Termasuk juga, kata dia, mendorong penggunaan jasa dan layanan keuangan syariah oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Badan Usaha Milik Daerah.

Program ini pun, kata dia, memberikan akses atau jangkauan produk dan layanan Keuangan Syariah yang universal dan inklusif bagi masyarakat Jawa Barat. Termasuk mendorong pembiayaan pembangunan daerah melalui skema pembiayaan Syariah yaitu Sukuk Daerah dan KPBU Syariah. 

"Bahkan mendorong penggunaan jasa Keuangan Syariah pada kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur ibadah seperti sedekah, infaq, zakat, umrah, haji, dan qurban," katanya.

Tidak hanya itu, kata dia, program ini mendorong pembentukan dan/atau konversi Lembaga Keuangan Milik Daerah menjadi Lembaga Keuangan Milik Daerah Syariah. Termasuk mendorong konversi perbankan konvensional milik daerah menjadi perbankan syariah milik daerah untuk mengakselerasi peningkatan pengembangan perbankan syariah. 

Di dorong juga, kata dia, kolaborasi Lembaga Keuangan Syariah dengan berbagai pemangku kepentingan pada bidang Ekonomi dan Keuangan Syariah. Serta  mendorong penggunaan teknologi Keuangan Syariah digital, diimbangi dengan literasi digital.

"Termasuk peningkatan penggunaan Lembaga Keuangan Syariah dalam transaksi keuangan daerah," kata Zaenal.

Oleh karena itu, Zaenal mengimbau agar Pergub Jabar Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah segera disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat pun bisa paham mengenai pergub ini. 

Hal senada pun diungkapkan Jajang W Mahri BPH MES Jabar. Menurutnya, Pergub no 1 tahun 2021 tentang percepatan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Jabar ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah provinsi terhadap pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Jawa Barat.

"Pergub ini cukup komprehensif, karena didalamnya mencakup hampir semua aspek ekonomi keuangan syariah, antara lain binsis syariah, industri halal, pariwisata ramah muslim, termasuk keuangan komersial islam dan keuangan sosial islam," katanya.

Pergub Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah tersebut, kata dia, tentunya akan memperkuat ekonomi umat dan masyarakat. Kelebihan Pergub ini, adalah adanya keinginan kuat secara politis untuk umat. Ia berharap, hal ini bisa ditangkap oleh  para pemangku kebijakan dan masyarakat bagaimana ini terimplementasikan dengan baik. 

"Jadi Gubernur Jabar Ridwan Kamil saya kira sudah sangat luar biasa tinggal bagaimana ini bisa terimplementasikan dengan baik. Tetapi yang pasti inipun perlu disosialisasikan dengan masif," katanya. []

Sumber: Republika

Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar