majalahtabligh.com

KemenKopUKM Gelar Penyuluhan Bantuan Usaha Mikro yang Tersangkut Masalah Hukum

  


MAKASSAR -- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menerapkan berbagai kegiatan sebagai strategi sekaligus sinergi peningkatan kapasitas usaha mikro sebagai solusi bagi para UMK agar dapat terus berusaha secara berkelanjutan, berkembang dalam situasi yang kondusif, meningkat skala usahanya, hingga mendorong UMK naik kelas. 

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius menjelaskan, dalam upaya pemberdayaan Usaha Mikro di Kota Makassar, pihaknya menggelar tiga agenda kegiatan pada Jumat (25/11) di Ballroom Hotel Best Western Plus, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi, pertama Penyuluhan Hukum, dalam kerangka memberikan bantuan kepada usaha mikro yang dihadapi dalam permasalahan hukum. Seperti kredit macet, utang piutang, wan prestasi, masalah ketenagakerjaan dengan karyawannya, dan lain sebagainya. 

Kedua, Pelatihan Manajemen Keuangan, diberikan dalam upaya mengenalkan model pencatatan yang benar sesuai kaidah bisnis yang berlaku. Dan ketiga, Pelatihan Berbasis Kompetensi di Bidang Branding dan Strategi Pemasaran.

Langkah tersebut, sebagai upaya memberikan pemahaman kepada usaha mikro, agar mampu mengidentifikasi dan mengenal calon konsumen potensial pada merek yang dimiliki usaha mikro. “Upaya Pemerintah untuk selalu meningkatkan peranan, melindungi dan memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak akan pernah berhenti,” ucapnya dalam keterangan resmi, Minggu (27/11). 

Hal ini kata Yulius cukup beralasan, karena selain jumlahnya yang cukup banyak, UMK juga terbukti mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, membantu penyerapan tenaga kerja, dan mengurangi kemiskinan. “Namun, tingginya jumlah UMKM di Indonesia juga tidak terlepas dari tantangan yang ada,” katanya. 

Untuk menjawab tantangan itu, Pemerintah telah menjalankan sejumlah program dukungan UMKM, terutama pada saat pandemi COVID-19 berlangsung. Di antaranya bantuan insentif dan pembiayaan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), Digitalisasi Pemasaran UMKM, Penguatan Wirausaha Alumni Program Kartu Prakerja Melalui Pembiayaan KUR, termasuk pula strategi jangka panjang menaikkan kelas UMKM melalui Undang-undang Cipta Kerja. 

Yulius mengatakan, pada kegiatan Sinergi Peningkatan Kapasitas Usaha Mikro ini, KemenKopUKM berupaya memberikan solusi bagi para UMK agar dapat terus berusaha secara berkelanjutan, berkembang dalam situasi yang kondusif dan meningkat skala usahanya hingga mampu mendorong UMK naik kelas. 

Selain itu, untuk mengatasi keterbatasan akses UMK kepada sumber daya yang dibutuhkan dalam permasalahan usaha dan pengembangan usaha, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2022, telah menyiapkan program fasilitasi untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha. 

“Yakni melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi PUMK, serta pelatihan-pelatihan peningkatan kapasitas usaha, baik pelatihan vokasi maupun pelatihan berbasis kompetensi,” kata Yulius. 

Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Kamelia Thamrin Tantu menyambut baik diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum, pelatihan vokasi, dan pelatihan berbasis kompetensi secara bersamaan oleh KemenKopUKM. 

“Tentunya ini bertujuan untuk memberikan pemahaman akan perjanjian atau kontrak dan peraturan tentang pajak bagi usaha mikro dan kecil yang sekaligus mendorong UMK untuk lebih formal melalui pendirian perusahaan perorangan, juga pemahaman bisnis tentang peningkatan kapasitas usaha melalui pelatihan vokasi dan pelatihan berbasis kompetensi,” kata Kamelia. 

Kegiatan-kegiatan ini kata Kamelia, sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online. 

“Selain itu kegiatan ini juga penting bagi aparatur pembina, sebagai bekal dalam pemberian pembinaan dan pendampingan kepada UKM dilapangan,” katanya. 

Kegiatan penyuluhan hukum diikuti oleh 40 orang PUMK, pelatihan manajemen keuangan diikuti 30 pelaku usaha mikro, dan pelatihan berbasis kompetensi di bidang branding dan pemasaran diikuti 30 pelaku usahaa mikro yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Kota Makassar. 

Mereka merupakan pelaku usaha mikro yang teridentifikasi membutuhkan pemahaman literasi hukum terkait dengan perjanjian/kontrak, pajak, perseroan perorangan, dan peningkatan kapasitas usaha. 

Untuk memberikan pemahaman atas materi penyuluhan hukum dimaksud, Kementerian Koperasi dan UKM menghadirkan tiga narasumber yang kompeten di bidangnya yaitu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan, Kanwil Ditjen Pajak Provinsi Sulawesi Selatan, dan YLBHI Kota Makassar. 

Sementara itu, pada Pelatihan Manajemen Keuangan Usaha Mikro menghadirkan pengajar narasumber yang berasal dari Lembaga Pendidikan Koperasi Nasional (LAPENKOPNAS), Wyidiaiswara BALATKOP Provinsi Sulawesi Selatan, BRI Cabang Somba OPU. Adapun Pelatihan berbasis Kompetensi bagi Usaha Mikro menghadirkan pemateri dari LPK Kompetensi Indonesia.


Sumber: Republika 

Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar