JAKARTA - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI)
menegaskan pihaknya akan menunggu permintaan Badan Pengelola Keuangan
Haji (BPKH) sebelum pihaknya mengkaji investasi dana haji untuk sektor
infrastruktur dan mengeluarkan fatwa.
Ketua Bidang Pasar Modal DSN
MUI Iggi Haruman Achsien memaparkan fatwa investasi dana haji ke
infrastruktur saat ini belum keluar. Namun, pihaknya menunggu permintaan
BPKH.
"Tapi kalau untuk investasi dana haji, sebetulnya sudah ada
Fatwa tahun 2012, yang membolehkan dana haji itu untuk di
investasikan," paparnya dalam forum diskusi IAEI di Jakarta, Jumat
(28/7).
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan fatwa itu harus
mengingat DSN perlu memberikan tinjauan terhadap segala transaksi di
keuangan syariah. Terkait instrumen investasinya, dia menegaskan OJK dan
DSN akan mengkaji jenisnya.
"Yang pasti OJK dan DSN akan
memastikan instrumen apa yang paling tepat dan ada DSN yang memastikan
kesyariahanya," ujar Bambang. Dia menyadari pemerintah dan pihak yang
berkepentingan dalam hal ini perlu memperbanyak instrumen investasi dana
haji. Instrumen tersebut diperlukan guna mengantisipasi ekonomi syariah
yang semakin berkembang.
Bambang menilai salah satu penyebab
mengapa diskusi di media sosial soal dana haji untuk infrastruktur
menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat karena instrumen
investasinya belum ada.
"Maka kita semua berspekulasi dan untuk
orang tertentu dipakai untuk mendiskreditkan orang lain. Jika kita sudah
punya kegiatan ekonomi syariah yang beragam, maka nantinya akan banyak
kebutuhan akan instrumen itu," tegasnya.
Dalam forum diskusi IAEI,
Bambang meluruskan pemberitaan terkait penggunaan dana haji untuk
pembiayaan infrastruktur di Tanah Air yang banyak beredar di media
sosial.
Bambang mengungkapkan kata 'penggunaan' dana haji dianggap
tidak tepat karena kata tersebut bisa diartikan belanja atau spending.
Misalnya, ada dana haji Rp15 triliun, kemudian Rp10 triliun digunakan
untuk belanja infrastruktur.
"Itu salah, tidak boleh karena dana haji itu milik orang yang berkeinginan naik haji," papar Bambang, Jumat (28/7).
Sebenarnya,
kata 'penggunaan' ini harus diintepretasikan sebagai investasi. Oleh
sebab itu, Bambang memandang kata investasi dana haji lebih tepat
dibandingkan dengan 'penggunaan' dana haji. "Jadi kalimat yang tepat
adalah investasi dana haji di Infrastruktur. Ini sama dengan investasi
dana haji di bank syariah dan sukuknya RI." []
Sumber: Bisnis
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar