majalahtabligh.com

FATWA MUI: DSN MUI Tunggu Badan Pengelola Keuangan Haji

JAKARTA - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menegaskan pihaknya akan menunggu permintaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebelum pihaknya mengkaji investasi dana haji untuk sektor infrastruktur dan mengeluarkan fatwa.

Ketua Bidang Pasar Modal DSN MUI Iggi Haruman Achsien memaparkan fatwa investasi dana haji ke infrastruktur saat ini belum keluar. Namun, pihaknya menunggu permintaan BPKH.

"Tapi kalau untuk investasi dana haji, sebetulnya sudah ada Fatwa tahun 2012, yang membolehkan dana haji itu untuk di investasikan," paparnya dalam forum diskusi IAEI di Jakarta, Jumat (28/7).

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan fatwa itu harus mengingat DSN perlu memberikan tinjauan terhadap segala transaksi di keuangan syariah. Terkait instrumen investasinya, dia menegaskan OJK dan DSN akan mengkaji jenisnya.

"Yang pasti OJK dan DSN akan memastikan instrumen apa yang paling tepat dan ada DSN yang memastikan kesyariahanya," ujar Bambang. Dia menyadari pemerintah dan pihak yang berkepentingan dalam hal ini perlu memperbanyak instrumen investasi dana haji. Instrumen tersebut diperlukan guna mengantisipasi ekonomi syariah yang semakin berkembang.

Bambang menilai salah satu penyebab mengapa diskusi di media sosial soal dana haji untuk infrastruktur menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat karena instrumen investasinya belum ada.

"Maka kita semua berspekulasi dan untuk orang tertentu dipakai untuk mendiskreditkan orang lain. Jika kita sudah punya kegiatan ekonomi syariah yang beragam, maka nantinya akan banyak kebutuhan akan instrumen itu," tegasnya.

Dalam forum diskusi IAEI, Bambang meluruskan pemberitaan terkait penggunaan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur di Tanah Air yang banyak beredar di media sosial.

Bambang mengungkapkan kata 'penggunaan' dana haji dianggap tidak tepat karena kata tersebut bisa diartikan belanja atau spending. Misalnya, ada dana haji Rp15 triliun, kemudian Rp10 triliun digunakan untuk belanja infrastruktur.

"Itu salah, tidak boleh karena dana haji itu milik orang yang berkeinginan naik haji," papar Bambang, Jumat (28/7).

Sebenarnya, kata 'penggunaan' ini harus diintepretasikan sebagai investasi. Oleh sebab itu, Bambang memandang kata investasi dana haji lebih tepat dibandingkan dengan 'penggunaan' dana haji. "Jadi kalimat yang tepat adalah investasi dana haji di Infrastruktur. Ini sama dengan investasi dana haji di bank syariah dan sukuknya RI." []
Sumber: Bisnis
Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar