majalahtabligh.com

OJK Minta Akademisi Kembangkan Industri Keuangan Syariah

Jakarta -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pentingnya dukungan riset dan keterlibatan akademisi dalam pengembangan industri keuangan syariah di tengah persaingan industri jasa keuangan yang semakin ketat. Dukungan itu dibutuhkan agar pertumbuhan industri keuangan syariah bisa lebih cepat, berkelanjutan dan berdaya saing.

“Untuk mengakselerasi pengembangan industri keuangan syariah kita tidak dapat hanya mengandalkan pertumbuhan yang bersifat organik saja,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangannya, Selasa, 12 September 2017.

Menurut dia, industri keuangan syariah nasional memiliki potensi yang begitu besar untuk terus tumbuh, sehingga perannya semakin dirasakan dalam mendukung perekonomian Indonesia khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.

Untuk itu, Wimboh menyatakan OJK bersama pemerintah dan industri jasa keuangan juga bakal meningkatkan literasi keuangan syariah yang disertai dengan inisiatif inklusi keuangan serta mendorong inovasi produk yang lebih friendly. "Upaya ini diharapkan akan lebih memperluas lagi pangsa pasar industri keuangan syariah nasional," kata dia.

Hingga Juni 2017, kata Wimboh, sektor perbankan syariah memiliki 13 Bank Umum Syariah, 21 Usaha Unit Syariah dan 167 Badan Perkreditan Rakyat Syariah. Pertumbuhan rata-rata aset (year on year) telah mencapai rata-rata 25,02 persen dalam lima tahun terakhir.

Dengan total aset sekitar Rp 387,87 Triliun, industri perbankan syariah mengelola hampir 23,9 juta rekening dana masyarakat, melalui kurang lebih 2600 kantor jaringan di seluruh Indonesia. Aset perbankan syariah tersebut telah mencapai 5,42 persen dari aset perbankan di Indonesia.

Sementara untuk sektor pasar modal syariah, Wimboh berujar berdasarkan data per Juni 2017, jumlah saham yang termasuk daftar efek syariah (DES) mencapai 355 saham atau 59,65 persen dari seluruh saham yang listing di pasar modal. Adapun nilai outstanding dari total 65 sukuk korporasi saat ini adalah Rp 14,66 triliun atau 4,37 persen dari nilai outstanding seluruh sukuk dan obligasi korporasi. Selain itu, terdapat 151 Reksa Dana Syariah dengan total Nilai Aktiva Bersih mencapai Rp 18,91 triliun atau 26,83 persen dari total NAB Reksa Dana.

Pada sektor industri keuangan non-bank syariah, kata dia, terdapat 130 perusahaan yang menyelenggarakan usaha berdasarkan syariah, terdiri dari 58 perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah, 66 lembaga pembiayaan syariah dan 6 perusahaan penjaminan syariah.

Dari 130 perusahaan dimaksud, perusahaan yang menyelenggarakan usaha syariah secara full pledged baru sebanyak 12 perusahaan asuransi, 26 lembaga pembiayaan syariah dan 2 perusahaan penjaminan. Pada akhir Juni 2017, IKNB Syariah mengelola aset sebesar Rp 97,61 triliun, yang terdiri dari Rp 37,37 triliun dari sektor asuransi dan reasuransi syariah, Rp 59,40 triliun dari sektor pembiayaan syariah, dan Rp 831.78 miliar dari sektor penjaminan syariah. []
Sumber : Tempo
Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar