JAKARTA -- Masyarakat luas telah mengetahui Majelis Ulama Indonesia
(MUI) sebagai penentu kehalalan suatu produk. Dengan terbentuknya BPJPH,
MUI tetap menjadi lembaga penentu kehalalan.
Wasekjen MUI
Amirsyah mengatakan setuju dengan kerjasama yang baik antara BPJPH dan
MUI yang sangat strategis. Ini penting dalam proses sertifikasi halal,
ujar dia kepada Republika, Sabtu (21/10).
Halal ini,
dipaparkan Amirsyah, untuk menciptakan rasa nyaman pada masyarakat dari
makanan, minuman, alat kosmetik, yang dikhawatirkan haram. MUI yang
menjadi penentu kehalalan suatu produk, kata dia lagi.
Dalam
Undang-Undang No.33 Tahun 2014 pun menyebutkan dengan tegas Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus dibentuk
selambat-lambatnya tiga tahun setelah Undang-Undang itu ditetapkan.
UU
ini menegaskan permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha
secara tertulis kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menetapkan Lembaga
Pemeriksa Halal (LPH), untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian
kehalalan produk.
Adapun pemeriksaan dan pengujian kehalalan
produk dilakukan oleh Auditor Halal di lokasi usaha pada saat proses
produksi. Pasal 31 Ayat 3 mengatakan, dalam hal pemeriksaan produk
sebagaimana dimaksud, jika terdapat bahan yang diragukan kehalalannya,
dapat dilakukan pengujian di laboratorium.
Selanjutnya, LPH
menyerahkan hasil pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk kepada
BPJPH untuk disampaikan kepada MUI guna mendapatkan penetapan kehalalan
produk. MUI akan menggelar Sidang Fatwa Halal untuk menetapkan kehalalan
produk paling lama 30 hari kerja, sejak diterimanya hasil pemeriksaan
dan pengujian produk dari BPJPH itu.
Keputusan Penetapan Halal Produk akan disampaikan MUI kepada BPJPH
untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal. Pasal 34 ayat 2
menjelaskan, dalam Sidang Fatwa Halal menyatakan produk tidak halal,
BPJPH mengembalikan permohonan sertifikat halal kepada pelaku usaha
disertai dengan alasan.
Sementara yang dinyatakan halal oleh
Sidang Fatwa Halal MUI akan menjadi dasar BPJPH untuk menerbitkan
sertifikat halal paling lama tujuh hari kerja, terhitung sejak keputusan
kehalalan produk diterima dari MUI.[]
Sumber:Republika
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar