majalahtabligh.com

Pemerintah Segera Luncurkan Wakaf Link Sukuk

JAKARTA -- Pemerintah akan meluncurkan satu instrumen syariah yang berbasis wakaf tunai. Wakaf linked sukuk akan diluncurkan oleh Kementerian Keuangan dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada pertemuan tahunan International Monetary Fund - World Bank (IMF-WB) pekan depan.

Wakaf linked sukuk merupakan wakaf tunai yang akan dibelikan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Instrumen itu merupakan alternatif berinvestasi sekaligus untuk beramal.

Menurut Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam Teguh Saptono, itu merupakan instrumen wakaf pertama yang dikelola menggunakan surat berharga negara.

"Karena baru pertama kali, jadi uangnya kita belikan SBSN. Setelah literasi wakaf, tidak menutup kemungkinan BWI punya direct project. Sekarang blum punya tenaga-tenaga yang mumpuni yang bisa mengelola aset dan menilainya. Paling gampang ya awalnya, agar nilainya terjaga, dibelikan SBSN," jelas Imam dalam Focus Group Discussion Wakaf Linked Sukuk di BNI Syariah Jakarta, Kamis (4/10).

Sama seperti dana wakaf pada umumnya, dana beserta imbal hasil SBSN ini ditujukan untuk digunakan sebagai dana sosial seperti pembangunan kembali kawasan terkena bencana seperti Lombok dan Palu. Menurut Imam, ada beberapa alasan yang menjadikan wakaf link sukuk ini dapat menjadi alternatif investasi yang menarik. Dari sudut pandang pemerintah, wakaf link sukuk ini merupakan sumber dana alternatif dengan margin yang murah dan penerbitannya tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah (APBN/ APBD). Adanya sukuk berbasis wakaf ini juga akan mengurangi ketergantungan utang luar negeri, serta menstabilkan ekonomi makro.

Sementara itu dari sudut pandang masyarakat, instrumen ini menarik karena merupakan instrumen investasi sekaligus beramal yang aman dan dijamin pemerintah. Selain itu, masyarakat juga dapat memastikan objek pembangunan dari dana ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Wakaf link sukuk yang akan diluncurkan pada pertemuan tahunan IMF - WB mendatang yakni Sukuk Wakaf SW-001 senilai Rp 100 miliar dengan tenor 5 tahun dan imbal hasil 8,00 persen.

"Imbal hasil sukuknya kompetitif, di atas rata-rata counter rate pemerintah dan tidak potong pajak. Imbal hasilnya mengalir untuk umat," ujar Wakil Ketua Forum Wakaf Produktif (FWP) Nanda Putra.

Pihaknya menargetkan investor yang biasa membeli sukuk ritel (Sukri) Karena berdasarkan data Kementerian Keuangan, jumlah investor seluruh Sukri umumnya stabil.

"Target kami mengalihkan orang- orang yang biasa beli sukri. Karena Sukri 1-10 dari dulu jumlah investornya segitu-segitu saja. Harapannya mereka tertarik dengan pasive income dan pasive pahala," kata Nanda.

Bagi masyarakat yang berminat dengan wakaf ini dapat datang ke mitra nazir yang ditunjuk, antara lain BNI Syariah, Bank Muamalat, dan Amanah Fintech. Kemudian dana masyarakat yang dihimpun tersebut akan disetorkan ke BWI sebagai nazir agregator. Dari sana, BWI akan memberikan perintah kepada BNI Syariah dan Bank Muamalat untuk membeli sukuk negara.

Menurut Nanda, dibandingkan melakukan wakaf tunai, masyarakat lebih baik berwakaf dengan instrumen itu, karena dananya terkelola dengan baik dan memiliki hasil yang menjanjikan. Rencananya pada tahap awal ini, dana dari wakaf link sukuk ini akan ditujukan untuk pembangunan pascabencana seperti di Lombok dan Palu.

Selain wakaf link sukuk, BWI juga akan meluncurkan wakaf core principal(WCP). WCP merupakan dokumen acuan yang dapat dijadikan referensi bagi pengambil kebijakan atas pengelolaan wakaf di suatu sistem hukum atau pemerintahan.

Sumber: REPUBLIKA.CO.ID

Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar