JAKARTA -- Direktorat Perlindungan Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) merencanakan lima program utama pada 2021. Seluruh kegiatan menyasar pada pengamanan produksi untuk peningkatan daya saing baik kuantitas maupun kualitas, melalui pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) sesuai Pengelolaan Hama Terpadu (PHT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI). Dengan demikian produk yang dihasilkan aman konsumsi dan ramah lingkungan.
"Produk yang dihasilkan juga layak ekspor karena memenuhi persyaratan teknis SPS (sanitary and phytosanitary) yang diatur WTO (Organisasi Perdagangan Dunia)," ucap Direktur Perlindungan Ditjen Hortikultura, Sri Wijayanti Yusuf, dalam keterangan tertulis, Ahad (27/9).
Kelima program tersebut, yakni memasifkan gerakan pengendalian (gerdal) OPT; penerapan PHT; penanganan DPI; menggencarkan bimbingan teknis (bimtek), pengawasan dan evaluasi (monitoring and evaluation/monev), dan pelaporan regulasi; serta penguatan kelembagaan terkait, seperti seperti BPTPH, POPT, LPHP, Klinik PHT, desa pertanian organik, SIM DPI, SIG OPT, dan BBPOPT Jatisari di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar).
Realisasi gerdal melalui sosialisasi pengelolaan OPT sesuai prinsip PHT, baik prefentif maupun kuratif, secara serempak dalam wilayah luas dan secara berkesinambungan, juga penyediaan bahan pengendali ramah lingkungan secara mandiri. Adapun bahan pengendali OPT Ramah Lingkungan seperti likat kuning, feromon seks, perangkap lampu, refugia, agen pengendali hayati, pestisida nabati, PGPR, dan trichokompos (pupuk organik berbahan dasar jamur antagonis Trichoderma sp).
"Dengan begitu, maka produk yang dihasilkan petani-petani kita aman konsumsi, ramah lingkungan, dan sesuai pasar global karena memenuhi prosedur SPS WTO. Dengan demikian, peluang ekspor meningkat dan neraca perdagangan hortikultura tumbuh positif, sehingga kesejahteraan petani meningkat," imbuhnya.
Penerapan pengelolaan OPT skala luas (area wide management/AWM) diutamakan pada budi daya aneka buah prospektif ekspor seperti Mangga, manggis, pisang, nanas, buah naga, salak dan sebagainya.
Kebijakan tersebut telah dijalankan di beberapa lokasi pada 2019, di antaranya AWM lalat buah pada salak di Banjarnegara dan Magelang, Jawa Tengah (Jateng) dan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); AWM kutu putih dan semut pada manggis di Tasikmalaya, Jabar dan Tabanan, Bali; serta AWM kutu putih, semut, dan kanker batang pada buah naga di Pesanggaran, Jawa Timur (Jatim).
Sementara itu, program penerapan PHT bertujuan untuk penyebarluasan teknologi, transfer teknologi dan pengetahuan OPT bersifat lokal dan ramah lingkungan melalui edukasi dan pelatihan. "Luas serangan OPT terhadap luas tanam setiap tahunnya terus menurun. Selalu di bawah batas toleransi, khususnya untuk tanaman cabai, bawang merah, jeruk, dan mangga. Ini akan terus kita pertahankan," jelas Yanti, sapaannya.
Pada 2021, Ditjen Hortikultura akan mengalokasikan kegiatan penanganan DPI ke daerah yang defisit cabai dan bawang merah; penyangga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); serta terdampak banjir dan kekeringan. Kegiatan DPI diutamakan di provinsi sentra yang sering mengalami kekeringan, antara lain di Jabar, Jateng, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara itu, Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, menerangkan bahwa program sektor perlindungan turut memegang peran sentral dalam pengembangan pertanian di Tanah Air. Karenanya, seluruh pihak diharapkan ikut mendukung dan menyukseskannya. []
Sumber: Republika
0 komentar:
Posting Komentar