Jakarta- Perintah Presiden Joko Widodo untuk menginvestasikan dana
haji sebagai pembangunan infrastruktur dinilai tidak tepat. Menurut MUI,
penggunaan dana haji tidak halal bila dipakai di luar keperluan haji.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah
dalam pernyataan tertulis yang diterima Kiblat.net. Ikhsan menjelaskan
bahwa dana haji merupakan tabungan haji milik umat yang disimpan di bank
pemerintah atas rekomendasi kemenag.
“Pemerintah wajib hukumnya memperoleh izin dan persetujuan dari semua pemilik dana haji,” tegas Ikhsan, Sabtu (29/07).
Ia menekankan, jika dana itu digunakan untuk keperluan di luar urusan
penyelenggaraan haji, maka hal itu menjadi tidak halal alias kebijakan
itu telah merengut hak umat yang mengamanahkan dana haji tersebut
melalui bank.
Ikhsan yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch menjelaskan
alasan kenapa pemerintah harus izin kepada umat. Menurutnya, pemerintah
tidak memiliki dasar pijakan atau kesepakatan pemilik uang dalam
penggunaan dana haji untuk kepentingan lain.
“Tanpa persetujuan umat pemilik dana haji tersebut, apa lagi BPKH maka hukumnya tidak halal,” ujar dia.
Selain itu, dasar hukum pemerintah tidak boleh menggunakan dana haji ada di fiduciaryyang terkodifikasi di UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
“Jadi saat umat Islam yang akan berhaji menyetor dana tersebut di
bank yang ditunjuk sudah sangat jelas tertera beritanya untuk setoran
dana haji,” katanya.
Ke depannya, jika terjadi sesuatu terhadap dana haji yang tersimpan di
bank, Ikhsan menuntut agar pihak perbankan berani dan wajib bertanggung
jawab. “Karena bank harus menjalankan prinsip prudensial sesuai UU
Perbankan.” tukasnya. []
Sumber: Kiblat
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar