majalahtabligh.com

MUI Tegas Haramkan Penggunaan Dana Haji untuk Infrastruktur

Jakarta- Perintah Presiden Joko Widodo untuk menginvestasikan dana haji sebagai pembangunan infrastruktur dinilai tidak tepat. Menurut MUI, penggunaan dana haji tidak halal bila dipakai di luar keperluan haji.

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah dalam pernyataan tertulis yang diterima Kiblat.net. Ikhsan menjelaskan bahwa dana haji merupakan tabungan haji milik umat yang disimpan di bank pemerintah atas rekomendasi kemenag.

“Pemerintah wajib hukumnya memperoleh izin dan persetujuan dari semua pemilik dana haji,” tegas Ikhsan, Sabtu (29/07).

Ia menekankan, jika dana itu digunakan untuk keperluan di luar urusan penyelenggaraan haji, maka hal itu menjadi tidak halal alias kebijakan itu telah merengut hak umat yang mengamanahkan dana haji tersebut melalui bank.

Ikhsan yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch menjelaskan alasan kenapa pemerintah harus izin kepada umat. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki dasar pijakan atau kesepakatan pemilik uang dalam penggunaan dana haji untuk kepentingan lain.

“Tanpa persetujuan umat pemilik dana haji tersebut, apa lagi BPKH maka hukumnya tidak halal,” ujar dia.

Selain itu, dasar hukum pemerintah tidak boleh menggunakan dana haji ada di fiduciaryyang terkodifikasi di UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

“Jadi saat umat Islam yang akan berhaji menyetor dana tersebut di bank yang ditunjuk sudah sangat jelas tertera beritanya untuk setoran dana haji,” katanya.

Ke depannya, jika terjadi sesuatu terhadap dana haji yang tersimpan di bank, Ikhsan menuntut agar pihak perbankan berani dan wajib bertanggung jawab. “Karena bank harus menjalankan prinsip prudensial sesuai UU Perbankan.” tukasnya. []
Sumber: Kiblat
Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar