JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Sukoso mengatakan logo halal baru sudah selesai dibuat, tinggal menunggu
waktu yang tepat untuk melakukan launching. Logo halal sudah disiapkan dan diatur dalam Peraturan Menteri Agama.
Logo itu diamanahkan di dalam UU No 33 Tahun 2014. Logo memang harus ada perubahan dan sudah selesai dibuat, kata Sukoso kepada Republika, Sabtu (21/10) sore.
Terkait
dana yang mencapai miliaran, menurut dia, dana BPJPH itu masih
diperlukan perjuangan yang lebih keras lagi. Dan kerja sama dengan MUI
maupun LPH juga dilaksanakan BPJPH sesuai Undang-Undang.
Undang-Undang
Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah disahkan Presiden RI ke-6 Susilo
Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014. Selanjutnya, pada hari yang
sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kabinet Indonesia
Bersatu (KIB) II Amir Syamsudin telah mengundangkan UU tersebut sebagai
Undang-Undang No 33 Tahun 2014.
Dalam UU yang terdiri atas 68
pasal itu ditegaskan, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di
wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk itu, Pemerintah
bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).
Untuk
melaksanakan penyelenggaraan JPH itu, menurut UU ini, dibentuk BPJPH
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Pada pasal 65 menjelaskan, BPJPH harus dibentuk paling lambat tiga tahun
terhitung sejak UU No 33 Tahun 2014 ini diundangkan.[]
Sumber:Republika
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar